Himbauan Penataan Aktivitas Pedagang di Kawasan Komplek Pemda Kabupaten Bandung
Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan lingkungan di kawasan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Satpol PP Kabupaten Bandung menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh pedagang dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di area tersebut.
Himbauan ini berdasarkan ketentuan:
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
-
Peraturan Bupati Bandung Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Satpol PP Kabupaten Bandung mengingatkan bahwa aktivitas berjualan tidak diperkenankan di area berikut:
-
Taman Bermain Anak
-
Taman Uncal
-
Area Perkantoran di lingkungan Komplek Pemda
Namun, untuk mendukung kegiatan masyarakat pada akhir pekan, pedagang diperbolehkan berjualan khusus pada hari Sabtu dan Minggu di sepanjang jalur:
-
Depan Kantor Dispakan
-
Depan Kantor Disperdagin
-
Hingga area depan Masjid Al-Fathu
Pelaksanaan aktivitas berdagang tetap harus memperhatikan aspek:
-
Kebersihan
-
Keamanan
-
Kenyamanan
-
Keindahan lingkungan
Satpol PP Kabupaten Bandung mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
SALAM PRAJA WIBAWA