Penertiban Spanduk dan Himbauan kepada PKL di Kecamatan Ciparay

Penertiban Spanduk dan Himbauan kepada PKL di Kecamatan Ciparay

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melalui Tim Siaga 4 Kecamatan Ciparay melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Ciparay, pada Rabu (12/11/2025).

Selain penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai aturan, petugas juga melakukan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta memperindah tata ruang publik di kawasan Ciparay.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Bandung dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelaksana penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

SALAM PRAJA WIBAWA