Penertiban Spanduk dan T-Banner oleh Tim Siaga 1 A di Wilayah Kabupaten Bandung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melalui Tim Siaga 1 A melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan T-banner yang melanggar ketentuan pemasangan, pada Kamis (13/11/2025).
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah atribut yang dipasang pada tiang listrik, area taman, serta berbagai fasilitas umum lainnya. Pemasangan di lokasi-lokasi tersebut dinilai mengganggu estetika kota serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai ketertiban umum dan tata ruang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan berbagai spanduk dan T-banner yang dipasang secara tidak tertib. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, seluruh atribut yang melanggar kemudian dicopot secara hati-hati, tertib, dan sesuai prosedur.
Satpol PP Kabupaten Bandung terus berkomitmen menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan kenyamanan masyarakat, melalui upaya penegakan peraturan daerah secara konsisten dan humanis.
SALAM PRAJA WIBAWA