Penertiban Spanduk oleh Tim Siaga 4 di Wilayah Kabupaten Bandung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melalui Tim Siaga 4 melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan pada Kamis (13/11/2025).
Penertiban difokuskan pada spanduk yang dipasang di tiang listrik, pohon, serta berbagai fasilitas umum lainnya, karena pemasangan di lokasi tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan tidak sesuai dengan ketentuan terkait tata ruang dan ketertiban umum.
Seluruh spanduk yang diketahui melanggar aturan kemudian dicopot oleh petugas secara tertib dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menjaga keindahan lingkungan serta menegakkan peraturan daerah.
Satpol PP Kabupaten Bandung tetap berkomitmen mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
SALAM PRAJA WIBAWA