Pendataan Pedagang Kaki Lima di Area Stadion Si Jalak Harupat

Pendataan Pedagang Kaki Lima di Area Stadion Si Jalak Harupat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama Linmas Kecamatan Kutawaringin melaksanakan kegiatan pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Stadion Si Jalak Harupat, pada Senin (17/11/2025).

Pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menjaga ketertiban, kerapihan, dan kenyamanan area stadion, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan di ruang publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendataan tersebut, petugas mengidentifikasi jumlah PKL, lokasi berjualan, serta jenis usaha yang dijalankan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Bandung dalam menata area publik strategis, terutama yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

SALAM PRAJA WIBAWA