Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Banjaran

Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Banjaran

Pada hari Kamis, 20 November 2025, Tim Siaga 3 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan. Penertiban ini dilakukan di wilayah Kecamatan Banjaran, dengan fokus pada spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang seperti tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya.

Spanduk-spanduk yang berada pada titik-titik tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban, merusak estetika lingkungan, serta tidak sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tata kelola reklame dan pemanfaatan ruang publik. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Bandung dalam mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Bandung mengajak seluruh pihak untuk lebih memperhatikan aturan pemasangan media informasi dan reklame, serta turut menjaga keindahan ruang publik di wilayah Kabupaten Bandung.

SALAM PRAJA WIBAWA