Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Bojongsoang

Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Bojongsoang

Pada hari Jumat, 21 November 2025, Tim Siaga 6 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan di sepanjang Jalan Raya Bojongsoang. Penertiban difokuskan pada spanduk yang terpasang di tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya.

Pemasangan spanduk pada lokasi-lokasi tersebut dinilai melanggar aturan tata kelola reklame serta berpotensi mengganggu estetika dan keteraturan ruang publik. Keberadaan spanduk liar dapat mengurangi kenyamanan masyarakat serta merusak kerapihan kawasan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban secara berkala.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, serta memastikan setiap pemasangan media informasi dan reklame mematuhi ketentuan yang berlaku.