Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Ciparay

Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Ciparay

Pada hari Kamis, 20 November 2025, Tim Siaga 4 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Ciparay, dengan fokus pada spanduk yang terpasang di tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya.

Pemasangan spanduk pada titik-titik tersebut diketahui melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengganggu estetika lingkungan. Selain itu, keberadaan spanduk liar dapat menghambat kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan merusak kerapihan ruang publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bandung dalam memastikan setiap bentuk reklame dan media informasi dipasang sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Bandung terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan dengan melaksanakan penertiban secara berkala bersama perangkat wilayah.

SALAM PRAJA WIBAWA