Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Rancaekek

Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Rancaekek

Pada hari Minggu, 23 November 2025, Tim Siaga 5 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Kecamatan Rancaekek. Penertiban menyasar spanduk yang terpasang di tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya.

Pemasangan spanduk pada lokasi-lokasi tersebut dinilai melanggar aturan tata kelola reklame dan berpotensi mengganggu estetika serta ketertiban ruang publik. Spanduk liar yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan dapat merusak kerapihan lingkungan serta mengurangi kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga keteraturan, keindahan, dan ketertiban umum. Penertiban dilaksanakan secara berkala sebagai upaya memastikan setiap pemasangan reklame dan media informasi tetap sesuai peraturan daerah yang berlaku.

SALAM PRAJA WIBAWA