Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Soreang
Pada hari Kamis, 20 November 2025, Tim Siaga 1 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Kecamatan Soreang. Penertiban difokuskan pada spanduk yang terpasang di tiang listrik, pepohonan, serta berbagai fasilitas umum lainnya.
Spanduk yang ditempatkan di area-area tersebut dinilai melanggar aturan tata kelola reklame dan dapat mengganggu estetika serta kenyamanan ruang publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Bandung dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan pemanfaatan ruang publik tetap tertib, aman, dan sesuai peraturan daerah.
Melalui kegiatan penertiban berkala, Satpol PP Kabupaten Bandung terus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan teratur bagi masyarakat.
SALAM PRAJA WIBAWA