Penertiban Umbul-Umbul Bendera yang Melanggar Ketentuan Pemasangan

Penertiban Umbul-Umbul Bendera yang Melanggar Ketentuan Pemasangan

Pada hari Selasa, 25 November 2025, Tim Siaga 1A Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap umbul-umbul bendera yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban dilakukan di berbagai titik yang teridentifikasi, termasuk tiang listrik, area taman, serta fasilitas umum lainnya.

Umbul-umbul yang terpasang secara sembarangan dinilai mengganggu estetika kota serta bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang publik. Keberadaan atribut yang tidak tertib juga berpotensi mengurangi kenyamanan masyarakat dan mengganggu kerapihan lingkungan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menemukan sejumlah umbul-umbul yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, Tim Siaga 1A kemudian melakukan pencopotan secara hati-hati dan tertib untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tidak merusak fasilitas umum.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan kawasan yang tertib, indah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjaga kualitas ruang publik untuk kepentingan bersama.

SALAM PRAJA WIBAWA