Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Wilayah Kecamatan Paseh
Pada hari Selasa, 25 November 2025, Tim Siaga 7 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kecamatan Paseh. Penertiban ini menyasar spanduk yang terpasang pada tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya.
Pemasangan spanduk pada titik-titik tersebut dinilai melanggar aturan penataan reklame serta mengganggu estetika kota. Spanduk liar yang dipasang secara sembarangan berpotensi merusak kerapihan lingkungan dan mengurangi kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan ruang publik. Penertiban dilakukan sebagai langkah tegas namun tetap humanis untuk memastikan setiap pemasangan media informasi mengikuti ketentuan yang berlaku.
SALAM PRAJA WIBAWA