Penertiban Spanduk dan Banner di Wilayah Kecamatan Banjaran
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, Tim Siaga 3 Satpol PP Kabupaten Bandung Pos Banjaran melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Banjaran.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah terkait tata tertib pemasangan reklame di ruang publik. Spanduk dan banner yang tidak memiliki izin atau dipasang di lokasi terlarang seperti tiang listrik, pohon, maupun fasilitas umum lainnya ditertibkan oleh petugas di lapangan.
Melalui kegiatan rutin ini, Satpol PP Kabupaten Bandung terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung keindahan tata kota di wilayah Kabupaten Bandung.
SALAM PRAJA WIBAWA