Penertiban Spanduk dan Banner di Wilayah Kecamatan Ciparay
Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Tim Siaga 4 Satpol PP Kabupaten Bandung Pos Ciparay melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Ciparay.
Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah tentang penataan reklame. Petugas menertibkan spanduk dan banner yang terpasang di tempat yang tidak semestinya, seperti fasilitas umum, tiang listrik, serta area tanpa izin resmi.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung berupaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, indah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SALAM PRAJA WIBAWA