Penertiban Spanduk dan Banner di Wilayah Kecamatan Rancaekek
Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Tim Siaga 5 Satpol PP Kabupaten Bandung Pos Rancaekek melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Rancaekek.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung mengenai penataan reklame. Petugas menertibkan berbagai spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin atau berada di lokasi yang dilarang, seperti area fasilitas umum dan tepi jalan utama.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Bandung berkomitmen untuk menata kembali estetika lingkungan dan memastikan agar setiap bentuk media publikasi di ruang terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SALAM PRAJA WIBAWA