Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tramas) adalah bidang yang memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas- tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang meliputi pengendalian operasi, pengamanan penjagaan, dan pengamanan pengawalan.
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) adalah Bidang yang memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan tugas – tugas di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah yang meliputi pembinaan, pengawasan, penyuluhan, penyelidikan dan penyidikan, dan kerjasama dalam Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
Bidang Sumber Daya Aparatur
Bidang Sumber Daya Aparatur adalah bidang yang memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang sumber daya aparatur yang meliputi Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Aparatur, Pembinaan Sumber Daya Aparatur, dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
Bidang Perlindungan Masyarakat.
Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) adalah bidang yang memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang perlindungan masyarakat yang meliputi pembinaan anggota Linmas, pelatihan Linmas, dan pendayagunaan anggota Linmas.
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :