Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat