Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk dan Banner Tanpa Izin di Wilayah Soreang
Soreang – Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, Tim Siaga 2 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan patroli wilayah sekaligus penertiban spanduk dan banner yang sudah tidak memiliki izin pemasangan. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya pemasangan spanduk tidak berizin di sejumlah titik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan berbagai spanduk yang sudah kadaluarsa maupun tidak sesuai ketentuan izin. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kerapian tata ruang di wilayah Kabupaten Bandung.
Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, disertai imbauan kepada masyarakat maupun pihak penyelenggara agar setiap pemasangan media luar ruang tetap mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan warga serta menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, demi terwujudnya lingkungan yang tertib dan nyaman.
SALAM PRAJA WIBAWA