Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan yang Menjadi Juru Parkir Ilegal di Jalan Raya Al-Fathu

Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan yang Menjadi Juru Parkir Ilegal di Jalan Raya Al-Fathu

Pada hari Selasa, 4 November 2025, Tim Siaga 1A Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan seorang anak jalanan berusia sekitar 13 tahun bernama Rangga yang diduga berperan sebagai juru parkir ilegal di kawasan Jl. Raya Al-Fathu. Saat diamankan, anak tersebut kedapatan membawa peluit dan mengatur kendaraan tanpa izin resmi.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Setelah mendapat arahan serta teguran langsung dari Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas), anak tersebut diantar pulang ke rumahnya di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, dan diserahkan kepada walinya.

Satpol PP juga memberikan pesan kepada pihak keluarga agar turut membimbing dan mengawasi anak tersebut agar tidak kembali ke jalan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda.

Melalui pendekatan humanis ini, Satpol PP Kabupaten Bandung menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban terhadap anak jalanan tidak semata bersifat penegakan aturan, tetapi juga bertujuan membina dan melindungi mereka agar terhindar dari aktivitas yang berisiko di ruang publik.

SALAM PRAJA WIBAWA