Penertiban Spanduk dan Banner di Wilayah Kecamatan Baleendah

Penertiban Spanduk dan Banner di Wilayah Kecamatan Baleendah

Pada hari Rabu, 5 November 2025, Tim Siaga 6 Satpol PP Kabupaten Bandung Pos Baleendah melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Baleendah.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang ketertiban umum dan penataan reklame. Spanduk dan banner yang tidak memiliki izin atau dipasang di lokasi terlarang, seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya, ditertibkan oleh petugas di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, keindahan, dan kerapian lingkungan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemasangan media publikasi di ruang terbuka.

SALAM PRAJA WIBAWA