
Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk dan Banner di Wilayah Kecamatan Majalaya
Pada hari Senin, 08 September 2025, Tim Siaga 7 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Majalaya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, khususnya dalam hal pemasangan media informasi di ruang publik. Spanduk dan banner yang tidak berizin atau melanggar aturan tata letak berpotensi mengganggu keindahan kota, keteraturan lingkungan, bahkan dapat membahayakan pengguna jalan apabila dipasang sembarangan.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, kerapihan, serta kenyamanan lingkungan masyarakat. Selain penindakan, Satpol PP juga terus mengimbau kepada seluruh pihak agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan spanduk, baliho, maupun media promosi lainnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah Kabupaten Bandung, khususnya wilayah Kecamatan Majalaya, dapat semakin tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Salam Praja Wibawa.