Satpol PP Kabupaten Bandung Kembali Laksanakan Penertiban Spanduk di Kecamatan Majalaya
Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta keindahan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung melalui Tim Siaga 7 Majalaya kembali melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan, pada Sabtu, 03 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Majalaya.
Penertiban dilakukan terhadap spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, khususnya yang terpasang di tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya. Pemasangan tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Bandung dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan pemasangan spanduk atau media informasi lainnya, demi menjaga keindahan dan keteraturan wilayah.
SALAM PRAJA WIBAWA