Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk Melanggar Ketentuan di Kecamatan Majalaya

Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk Melanggar Ketentuan di Kecamatan Majalaya

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keindahan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung melalui Tim Siaga 7 Majalaya melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan, pada Jumat, 02 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Majalaya.

Penertiban difokuskan pada spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, khususnya yang terpasang di tiang listrik, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya. Keberadaan spanduk tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Bandung dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Satpol PP Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa mematuhi ketentuan pemasangan media informasi atau promosi demi menjaga keindahan dan keteraturan wilayah.

SALAM PRAJA WIBAWA