Tim Siaga 7 Majalaya Laksanakan Penertiban Spanduk di Wilayah Kecamatan Solokanjeruk
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta keindahan lingkungan, Tim Siaga 7 Majalaya Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 3 Januari 2026, dengan sasaran spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan, khususnya yang berada di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kecamatan Solokanjeruk. Keberadaan spanduk-spanduk tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan serta tidak sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memperhatikan ketentuan pemasangan media informasi atau promosi di ruang publik.
Satpol PP Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah masing-masing.
SALAM PRAJA WIBAWA