Satpol PP Kabupaten Bandung Gelar Operasi Gabungan Penertiban Reklame Tak Berizin

Satpol PP Kabupaten Bandung Gelar Operasi Gabungan Penertiban Reklame Tak Berizin

Pada hari Selasa, 11 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban dan Pemasangan Spanduk Pengawasan terhadap reklame dan billboard yang tidak memiliki izin.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi dan perangkat daerah, antara lain DPUTR, BAPENDA, DISPERDAGIN, INSPEKTORAT, KEJARI Kabupaten Bandung, POLRESTA Bandung, KODIM, KESBANGPOL, dan DISPARBUD.

Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga keteraturan tata ruang dan estetika kota. Adapun tujuan utama dari kegiatan penertiban ini meliputi:

  1. Menjaga Ketertiban Umum — Reklame liar dapat mengganggu ketertiban dan mengurangi keindahan lingkungan.

  2. Mengoptimalkan Pendapatan Daerah — Melalui pengawasan dan penertiban reklame tak berizin, potensi penerimaan pajak daerah dapat ditingkatkan.

  3. Mencegah Kerusakan Fasilitas Umum — Reklame ilegal sering kali dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan, sehingga berpotensi merusak sarana publik.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan perda secara tegas namun humanis, serta mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib dalam pengelolaan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik demi terwujudnya Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas!

SALAM PRAJA WIBAWA