Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Kecamatan Majalaya

Penertiban Spanduk yang Melanggar Ketentuan di Kecamatan Majalaya

Pada hari Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, Tim Siaga 7 melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Majalaya.

Penertiban ini difokuskan pada spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang, seperti tiang listrik, pohon, serta berbagai fasilitas umum lainnya. Spanduk yang melanggar dinilai mengganggu estetika kota sekaligus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang lebih tertata untuk seluruh masyarakat.

SALAM PRAJA WIBAWA