Satpol PP Kecamatan Cimaung Tertibkan Spanduk yang Melanggar Ketentuan
Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cimaung bersama anggota melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Kecamatan Cimaung.
Penertiban dilakukan terhadap spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan, khususnya yang dipasang pada tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya. Keberadaan spanduk-spanduk tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan serta tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bandung dalam menjaga ketertiban umum, keindahan wilayah, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan pemasangan media informasi dan reklame.
Satpol PP Kecamatan Cimaung mengimbau kepada seluruh pihak agar memasang spanduk atau banner sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
SALAM PRAJA WIBAWA