Satpol PP Unit Kutawaringin Bersama Linmas Tertibkan Spanduk yang Melanggar Ketentuan
Kutawaringin – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melalui Unit Satpol PP Kutawaringin bersama Linmas melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025, dengan sasaran spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan, khususnya yang berada di area tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya di wilayah Kecamatan Kutawaringin. Keberadaan spanduk-spanduk tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi membahayakan pengguna fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban secara persuasif sebagai bentuk penegakan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan pemasangan media informasi dan reklame.
Satpol PP Kabupaten Bandung terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menciptakan lingkungan yang tertata dan nyaman. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah semakin meningkat.
SALAM PRAJA WIBAWA