Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk dan Banner Tidak Berizin di Kecamatan Ciparay

Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk dan Banner Tidak Berizin di Kecamatan Ciparay

Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, Tim Siaga 4 Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai aturan serta tidak memiliki izin resmi di wilayah Kecamatan Ciparay.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan keindahan lingkungan. Spanduk maupun banner yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Bandung mengajak seluruh masyarakat, lembaga, maupun pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media informasi maupun promosi. Dengan adanya kepatuhan bersama, lingkungan Kabupaten Bandung dapat tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi semua warga.

Satpol PP Kabupaten Bandung akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa secara berkala, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap bentuk kegiatan publik selalu sejalan dengan aturan yang berlaku.

Salam Praja Wibawa.